STANDAR
PROSES PENDIDIKAN
A. Perlunya Standar
Proses Pendidikan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Terdapat beberapa hal yang perlu
dipahami dalam undang-undang tersebut.
Pertama, pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana, hal ini berarti proses pendidikan di sekolah
adalah proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan oleh siswa
dan guru diarahkan pada pencapaian tujuan.
Kedua, proses
pendidikan yang terencana itu diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran, hal ini berarti di sekolah tidak boleh mengesampingkan
proses belajar.
Ketiga, suasana
belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan
potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi pada
siswa (student active learning).
Keempat, akhir dari prosses pendidikan adalah
kemampuan anak memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Ini berarti proses pendidikan berujung
pada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan serta pengembangan ketrampilan
anak sesuai dengan kebutuhan.
Supaya pelaksanaan pendidikan di Indonesia dapat
mencapai tujuan yang dimaksud dalam undang-undang maka diperlukan suatu standar
proses dalam pelaksanaannya.
B. Pengertian
Standar Proses Pendidikan
Standar proses pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 Ayat 6). Dari pengertian ini dapat digaris bawahi:
Pertama, Standar proses pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berarti standar ini berlaku di seluruh lembaga
pendidikan di Indonesia.
Kedua, standar proses pendidikan berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran, yang berarti standar ini berisi tentang bagaimana seharusnya
proses pembelajaran berlangsung, ini dapat dijadikan pedoman bagi guru
bagaimana proses pembelajaran seharusnya berlangsung.
Ketiga, standar proses pendidikan diarahkan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan. Dengan demikian, standar kompetensi
lulusan merupakan rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan.
Lemahnya proses pembelajaran yang dikembangkan guru
dewasa ini merupakan salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita.
Guru seharusnya melaksanakan pengelolaan pembelajaran dengan sungguh-sungguh
melalui perencanaan matang dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada dan
memperhatikan taraf perkembangan otak anak. Melalui standar proses pembelajaran
setiap guru dapat mengembangkan proses pembelajaran sesuai rambu-rambu yang
ditentukan.
C. Fungsi
Standar Proses Pendidikan
Adapun
fungsi standar proses pendidikan ( SPP )yaitu :
1. Fungsi
SPP dalam Rangka Mencapai Standar Kompetensi yang Harus Dicapai
SPP berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan
serta program yang harus dilaksanakan oleh guru dan siswa dalam mencapai tujuan
pendidikan.
2. Fungsi
SPP Bagi Guru
Standar proses pendidikan bagi guru berfungsi sebagai
pedoman dalam membuat perencanaan program pembelajaran dan sebagai pedoman
untuk implementasi program dalam kegiatan nyata.
3. Fungsi
SPP Bagi Kepala Sekolah
Sebagai alat pengukur keberhasilan
program pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.
Sebagai sumber utama dalam
merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam menentukan dan
mengusahakan ketersediaan berbagai keperluan sarpras untuk menunjang proses
pendidikan.
4. Fungsi
SPP Bagi Para Pengawas (Supervisor)
Bagi pengawas SPP berfungsi sebagai pedoman dalam
menetapkan bagian mana yang perlu disempurnakan atau diperbaiki oleh guru dalam
pengelolaan proses pembelajaran.
5. Fungsi
SPP Bagi Dewan Sekolah dan Dewan Pendidikan
Melalui pemahaman SPP, maka lembaga ini dapat
melaksanakan fungsinya dalam :
·
Menyusun program dan memberikan bantuan khususnya yang
berhubungan dengan penyediaan sarpras yang diperlukan sekolah dalam pengelolaan
proses pembelajaran sesuai standar minimal.
·
Memberikan saran-saran dalam pengelolaan pembelajaran
sesuai standar minimal.
·
Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya proses
pembelajaran yang dilakukan guru.
Jadi secara umum standar proses pendidikan (SPP)
memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas
hasil dan proses pembelajaran.
D. Keterkaitan
Standar Proses Pendidikan dengan Standar Lainnya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun
2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional dikatakan bahwa standar nasional
pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah
hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1
Ayat 1). Selanjutnya, selain standar proses pendidikan ada beberapa standar
lain yang ditetapkan yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Hubungan standar proses
dan standar lainnya digambarkan dalam bagan berikut ini :
Bagan di atas menggambarkan :
Pertama, SPP
ditentukan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Kedua, efektivitas
dan kelancaran SPP dapat dipengaruhi atau tergantung kepada tenaga pendidik dan
kependidikan serta sarana dan prasarana.
Ketiga,
efektivitas standar proses selanjutnya akan diukur oleh standar penilaian.
Keempat, keberhasilan
pencapaian standar minimal pendidikansangat bergantung pada pembiayaan dan
pengelolaan yang dilakukan pada setiap jenjang atau satuan pendidikan.
Standar proses pendidikan merupakan
jantung dalam sistem pendidikan bagaimanapun bagusnya standar yang lain apabila
tidak diimplementasikan dalam standar proses tidak akan berarti apa-apa. Guru
mempunyai peran penting dalam implementasi SPP. Pertama, pemahaman dan
perencanaan program pendidikan. Kedua, pemahaman dalam disain dan implementasi
strategi pembelajaran. Ketiga, pemahaman tentang evaluasi.
GURU DALAM
PENCAPAIAN STANDAR PROSES PENDIDIKAN
A. Pendahuluan
Proses pembelajaran
adalah suatu sistem. Kualitas pembelajan dipengaruhi oleh banyak komponen.
Komponen yangmempunyai pengaruh sangat besar adalah guru. Kemampuan guru perlu
ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
B. Peningkatan
Kemampuan Profesional
1. Guru sebagai
Jabatan Profesional
Seorang guru memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang
tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru. “A teacher is person
charged with the responbility of helping others to learn and behave in new
different ways” (James M. Cooper, 1990). Itulah sebabnya guru adalah
pekerjaan professional yang membutuhkan kemampuan khusus hasil proses
pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan keguruan.
2. Mengajar sebagai
Pekerjaan Profesional
Mengajar
merupakan pekerjaan professional. Berikut merupakan karakteristik dari proses
mengajar :
1. Mengajar
bukan hanya menyampaikan materi pelajaran tetapi merupakan pekerjaan yang
bertujuan dan bersifat kompleks.
2. Tugas guru
adalah mengantarkan siswa ke tujuan yang diinginkan.
3. Agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai bidang keahliannya diperlukan tingkat
keahlian yang memadai.
4. Tugas guru
mempersiapkan generasi manusia yang dapat hidup dan berperan aktif di
masyarakat.
5. Pekerjaan
guru tidak terlepas dari kehidupan sosial.
6. Pekerjaan
guru adalah dinamis yang harus menyesuaikan perkembangan IPTEK, sosial, budaya,
dan politik.
3. Kompetensi
Profesional Guru
Sebagai suatu profesi terdapat sejumlah kompetensi
yang harus dimiliki guru, yaitu :
a. Kompetensi Personal
Sebagai panutan guru harus mempunyai kompetensi yang
berhubungan dengan pengembangan kepribadian.
b. Kompetensi
Profesional
Kompetensi professional adalah kompetensi atau
kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Tingkat
keprofesionalan guru dapat dilihat dari kompetensi ini.
c. Kompetensi
Sosial
Kompetensi
ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai
makhluk sosial.
d. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak
perlu dikuasai guru. Kompetensi
Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola
pembelajaran peserta didik.
Seperti uraian di atas, dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 10 dikemukakan
bahwa kompetensi guru itu mencakup : kompetensi pedagogik, kompetensi personal,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
C. Mengoptimalkan Peran Guru dalam Proses Pembelajaran
1. Guru
Sebagai Sumber Belajar
Peran sebagai sumber belajar berkaitan erat dengan
penguasaan materi pelajaran. Sebagai sumber belajar guru hendaknya melakukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Sebaiknya
guru memiliki bahan referensi yang lebih banyak dari siswa.
2. Guru dapat
menunjukkan sumber belajar yang dapat dipelajari oleh siswa yang memiliki
kecepatan belajar diatas rata-rata.
3. Guru perlu
melakukan pemetaan terhadap materi pelajaran.
2. Guru
Sebagai Fasilitator
Sebagai fasilitator, guru berperan memberikan
pelayanan untuk memudahkan siswa dalam proses pembelajaran. Untuk itu guru
perlu memahami hal-hal berikut ini :
1. Guru perlu memahami
berbagai media dan sumber belajar serta fungsinya masing-masing.
2. Guru perlu
mempunyai ketrampilan merancang suatu media.
3. Guru
dituntut untuk mampu mengorganisasikan berbagai jenis media serta dapat
memanfaatkannya sebagai sumber belajar.
4. Guru dituntut
untuk mempunyai kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa.
3. Guru
Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola pembelajaran guru berperan
menciptakan iklim pembelajaran yang nyaman bagi siswa. Sebagai manajer, guru
memiliki 4 fungsi umum yaitu :
1. Merencanakan
tujuan belajar.
2. Mengorganisasikan
berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar.
3. Memimpin,
yang meliputi memotivasi, mendorong dan menstimulasi siswa.
4. Mengawasi
segala sesuatu, apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya atau belum dalam
rangka mencapai tujuan.
4. Guru
sebagai Demonstrator
Peran guru sebagai demonstrator adalah peran untuk
mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih
mengerti dan memahami. Peran pertama, guru harus menunjukkan sifat-sifat
terpuji. Kedua, guru harus dapat menunjukkan materi agar dapat dipahami oleh
siswa.
5. Guru
Sebagai Pembimbing
Agar dapat menjadi pembimbing yang baik guru harus
memiliki : pertama, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang
dibimbingnya. Kedua, guru harus memahami dan terampil dalam merencanakan tujuan
dan kompetensi yang akan dicapai maupun merencanakan proses pembelajaran.
6. Guru
Sebagai Motivator
Untuk memperoleh hasil belajar yang optimal, guru
dituntut kreatif membangkitkan motivasi belajar siswa. Cara yang dapat
dilakukan guru dalam membangkitkan motivasi siswa seperti dikemukakan di bawah
ini :
1. Memperjelas
tujuan yang ingin dicapai.
2. Membangkitkan
minat siswa.
3. Ciptakan
suasana menyenangkan dalam belajar.
4. Berilah
pujian yang wajar terhadap keberhasilan siswa.
5. Berikan
penilaian.
6. Berilah
komentar terhadap hasil pekerjaan siswa.
7. Ciptakan
persaingan dan kerja sama
7. Guru
Sebagai Evaluator
Sebagai evaluator guru berperan untuk mengumpulkan
informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Terdapat dua
fungsi guru sebagai evaluator. Pertama, untuk menentukan keberhasilan siswa
dalam mencapai tujuan. Kedua, untuk menentukan keberhasilan guru dalam
melaksanakan seluruh kegiatan yang telah diprogramkan.
D.
Keterampilan Dasar Mengajar bagi Guru
Keterampilan dasar mengajar bagi guru diperlukan agar
guru dapat melaksanakan perannya dalam pengelolaan pembelajaran. Beberapa keterampilan
tersebut yaitu :
1.
Ketrampilan Dasar Bertanya
a. Beberapa petunjuk
teknis dalam bertanya :
- Tunjukkan keantusiasan dan
kehangatan
- Berikan waktu secukupnya kepada
siswa untuk berpikir
- Atur lalu lintas Tanya jawab
- Hindari pertanyaan ganda
b. Meningkatkan Kualitas Pertanyaan :
- Berikan pertanyaan secar berjenjang
- Gunakan pertanyaan-pertanyaan untuk melacak
2. Keterampilan
Dasar Memberikan Reinforcement
Ada dua jenis penguatan yang bisa diberikan guru :
Penguatan verbal dan non-verbal. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam memberikan penguatan agar dapat meningkatkan motivasi : kehangatan dan
keantusiasan, kebermaknaan, gunakan penguatan yang bervariasi, berikan
penguatan yang segera.
3. Keterampilan
Variasi Stimulus
Ada tiga variasi stimulus yang dapat dilakukan guru :
1) Variasi pada
waktu pelaksanaan proses pembelajaran, terdapat beberapa teknik :
- Penggunaan
variasi suara (teacher voice)
- Pemusatan perhatian (focusing)
- Kebisuan
guru (teacher silence)
- Mengadakan kontak pandang (eye
contact)
- Gerak
guru (teacher movement)
2) Variasi
dalam Penggunaan Media dan Alat Pembelajaran
- Variasi
media visual
- Variasi
media auditif
- Variasi
media motorik
3) Variasi
dalam Berinterakasi
Guru perlu
membangun interaksi secara penuh dengan memberikan kesempatan seluasnya pada
siswa untuk berinteraksi.
5. Keterampilan
Membuka dan Menutup Pelajaran
Tujuan membuka pelajaran adalah
untuk :
1) Menarik
perhatian siswa
2) Menumbuhkan
motivasi belajar siswa
3) Memberikan
acuan pembelajaran.
Menutup pelajaran dilakukan dengan
cara :
1) Merangkum
persoalan yang baru dibahas
2) Mengonsolidasi
perhatian siswa terhadap hal-hal pokok agar informasi yang diterima
membangkitkan minat belajar
3) Mengorganisasikan
kegiatan yang telah dilakukan
4) Memberikan tindak lanjut dan saran untuk
memperluas wawasan.
6. Keterampilan
Mengelola Kelas
Untuk
menghindari perilaku yang mengganggu maka dalam pengelolaan kelas dilakukan
teknik-teknik berikut ini :
a) Penciptaan
kondisi belajar yang optimal
b) Menunjukkan
sikap tanggap
c) Memusatkan
Perhatian
d) Memberikan
petunjuk dan tujuan kelas
e) Memberi
teguran dan penguatan
0 komentar:
Posting Komentar